NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Muhammad Hidayatullah, anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik.
Tak hanya di media arus utama, pembahasan tentang sosok senator Kalsel itu juga ramai dibicarakan di media sosial, bahkan memicu banyak komentar dan speak up dari berbagai pihak.
Bahkan dari penelusuran media ini akun instagram yang bersangkutan tidak hisa diakses.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kalimantan Selatan M Pazri yang juga memjabat Direktur Borneo Law Firm & Founder LBH Borneo Nusantara penting bagi Hidayatullah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Sebagai pejabat publik asal Kalimantan Selatan, saudara Muhammad Hidayatullah berkewajiban memberikan klarifikasi yang jujur, terbuka, dan tegas. Hal ini penting agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi fitnah maupun merugikan citra Kalsel secara keseluruhan,” jelasnya Rabu (3/09/2025).
Menurutnya isu tersebut serius dan secara aturan hukum jelas sehingga Pazri menekankan bahwa pelecehan seksual bukanlah isu sepele.
Tindakan tersebut jelas diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelecehan seksual adalah perbuatan tercela dan menyangkut perlindungan harkat serta martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, persoalan ini harus ditanggapi serius,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya juga mengingatkan publik agar tidak serta-merta menghakimi, menurutnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi.
“Artinya, seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya lagi.
Sebagai putra daerah, Pazri menekankan bahwa setiap pejabat publik asal Kalimantan Selatan membawa nama baik daerah di kancah nasional.
Oleh sebab itu, klarifikasi yang tegas, transparan, dan elegan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah Kalsel.
“Saya sampaikan ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar persoalan ini segera diluruskan secara proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.(nw)