Praperadilan Sahbirin Noor Terganjal Aturan Mahkamah Agung

12 Oktober 2024
Praperadilan Sahbirin Noor Tantang KPK, Ancaman Kekalahan Hattrick Mengintai KPK (foto.istimewa/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Gugatan ini dilakukan menyusul penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga proyek di Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Namun, langkah hukum ini menghadapi kendala. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Status Sahbirin sendiri saat ini belum jelas, setelah dirinya tidak diketahui keberadaannya sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.

~ Advertisements ~

Aktivis hukum, Badrul Ain Sanusi Al Afif, menilai bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah umum bagi tersangka kasus korupsi untuk menantang penetapan tersangka.

“Ini adalah upaya hukum yang biasa ditempuh oleh tersangka korupsi,” ujarnya kepada Newsway.id.

Namun, ia juga menekankan bahwa meskipun SEMA tidak mengikat secara hukum, KPK masih berpotensi kalah jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur penetapan tersangka.

Dalam kasus Sahbirin, KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah mengembangkan hasil OTT yang mengungkap adanya suap terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat, dan kolam renang terpadu dengan total nilai Rp54 miliar.

KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp12 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan fee proyek untuk Sahbirin.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan KPK.

“KPK tetap berhak melakukan penangkapan terhadap Sahbirin, meski ada gugatan praperadilan,” ujarnya.

Boyamin juga meminta agar KPK konsisten menjalankan prosedurnya.

“Biasanya, tersangka yang sudah dipublikasikan langsung ditahan. KPK harus menghormati SOP yang sudah ada,” tambahnya.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Oktober mendatang. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK siap menghadapi proses hukum ini.

“KPK akan mengikuti dan mengawal proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui, meski ia sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober lalu. KPK belum berhasil memeriksa Paman Birin secara langsung.

Latest from Blog