Press Release: Polres Banjar Berhasil Amankan 8 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Press conference Polres Kabupaten Banjar (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar kembali berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi (XTC). Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjar pada Senin (21/4/2025).

~ Advertisements ~
Barang bukti yang berhasil disita berjumlah 15,84 gram sabu-sabu dan 1,35 gram (3 butir) ekstasi (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam waktu yang relatif singkat.

~ Advertisements ~

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 15,84 gram sabu-sabu dan 1,35 gram atau 3 butir ekstasi,” ungkap AKBP Fadli.

~ Advertisements ~

Ia menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda, yaitu:

  1. Pinggir Jalan Desa Sungai Sipai
  2. Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Pesayangan
  3. Rumah pelaku di Komplek Kebun Serai Permai, Jalan PU
  4. Depan RSUD Ratu Zalecha, Jalan Menteri Empat
  5. Jalan SMP 3 Indrasari

Fadli juga menyebutkan bahwa sejumlah pelaku nekat melakukan transaksi di kawasan hutan demi menghindari kejaran petugas.

“Hal ini sempat menyulitkan proses penangkapan, namun berkat kerja keras tim, seluruh pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menambahkan, total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp30.612.000.

“Harga satu gram sabu diperkirakan sebesar Rp1.800.000, sementara satu butir ekstasi senilai Rp700.000,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 131 jiwa, dengan perhitungan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog