NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Drs Djaka Suprihanta, S.H, M.Hum, melalui Kasubdit Provos AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya AKBP Afri menegaskan bahwa penanganan kasus pelecehan terhadap anak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, khususnya dalam penanganan bukti dan keterangan korban yang masih berusia anak-anak.


“Penting sekali untuk memastikan setiap tahapan penyidikan mengikuti aturan ketat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur oleh Anggota Polri atau penyidik,” jelas AKBP Afri.

Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau SOP selama proses penanganan kasus, maka Bid Propam Polda Kalsel akan segera mengambil tindakan tegas.

Lebih lanjut, AKBP Afri menegaskan bahwa jika terjadi penghentian kasus persetubuhan di bawah umur oleh penyidik tanpa alasan yang sah, maka Bid Propam akan langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik terkait.
“Kami akan memeriksa apakah penghentian kasus tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku atau ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dalam hal pengkajian ulang keputusan atau SP3 yang telah dikeluarkan, Propam akan mengevaluasi apakah penghentian perkara memiliki dasar hukum yang tepat.
“Jika evaluasi menunjukkan bahwa penghentian perkara tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas, Propam berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyidik yang terlibat, bahkan memungkinkan kasus tersebut dibuka kembali,” tambah AKBP Afri.
AKBP Afri juga menegaskan komitmen Propam dalam menangani laporan dari masyarakat. “Jika ada laporan Dumas yang menyebutkan bahwa penyidik menerima suap atau tekanan untuk menghentikan kasus, kami akan melakukan penyelidikan mendalam. Apabila terbukti, sanksi pidana dan disiplin, sesuai dengan kode etik yang berlaku, akan diterapkan,” jelasnya.
Sanksi bagi penyidik yang melanggar prosedur mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, sanksi pidana berdasarkan KUHP juga dapat diterapkan apabila terbukti penyidik menerima suap, dengan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepolisian Polda Kalsel melalui Propam menegaskan komitmennya dalam menjamin proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban anak-anak, guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.