NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.


PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan pada Senin (24/2/2025).



Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Namun, untuk teknis pelaksanaan PSU, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.

“Kami mengikuti amar putusan MK, di mana PSU ini tidak akan mengulang seluruh tahapan Pilkada sebelumnya. Tidak ada kampanye atau pencalonan ulang karena calon tetap sama, hanya melawan kotak kosong,” jelas Andi.
Fokus utama PSU ini adalah pencetakan surat suara dan pelaksanaan pemungutan suara. Seluruh proses akan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh KPU RI.
Terkait daftar pemilih, Andi memastikan bahwa PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Kami menunggu KPU Banjarbaru bersurat resmi setelah putusan ini karena pelaksanaan PSU akan berlangsung di sana. Setelah itu, kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
KPU Kalsel berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam PSU ini. Andi mengimbau warga untuk terus mengikuti perkembangan tahapan pemungutan suara ulang dan menggunakan hak pilihnya.
“Kami akan menyampaikan semua tahapan dan informasi teknis terkait PSU di Banjarbaru agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas,” pungkasnya.