NEWSWAY.ID, PALANGKA RAYA – pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menyampaikan, AP yang merupakan Publik Figur tersebut, ditangkap aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.


“Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan, usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung,” kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Rabu (30/10/2024).

Kabidhumas menjelaskan, pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik.

Kemudian pada bulan Oktober 2023, lanjut Kabidhumas akun Instagram warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. Dari batalnya konser tersebut, memicu kemarahan calon penonton yang telah membeli tiket.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Rimsyahtono penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan melakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung,” ujar Rimsyahtono.
Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket, nominal uang sekitar Rp. 215.772.800,00, kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan (Refund) dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.
“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Rimsyahtono