NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Prioritas di Fave Hotel Banjarbaru, Selasa (17/6/2025).
Rakoor dan sosialisasi ini membahas kewajiban ASN dalam melaksanakan screning deteksi dini kesehatan sesuai Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 800.1.12.1/20/BKPSDM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Yasna Khairina mengatakan, untuk semua ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar wajib melakukan deteksi dini dan PTM.
“Kewajiban ini sebenarnya untuk keperluan mereka pribadi juga dari segi kesehatan untuk menjaga mereka dari penyakit,” ucapnya.

Yasna mengungkapkan, jika ASN yang terdeteksi penyakit diharapkan secepatnya melakukan proses pengobatan.
“Dengan layanan BPJS Kesehatan, mereka terjamin untuk melakukan proses pengobatan,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini mengungkapkan, seluruh ASN diwajibkan melakukan screning deteksi dini minimal setahun sekali.
“Diharapkan melakukan ASN melakukan screning dengan teratur secara berkala agar memenuhi syarat sehat jasmani,” lugasnya.