NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banjar belum menyelesaikan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2025. Padahal, batas akhir penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri ditetapkan pada 31 Agustus 2025.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi semester pertama Tim Penerapan SPM Kabupaten Banjar yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/08/2025).

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar Agus Hidayat mengatakan, kendala utama berasal dari keterlambatan perhitungan target oleh beberapa OPD. Selain itu, ada juga OPD yang belum merinci targetnya dalam dokumen perencanaan (Renstra).

“Kami beri waktu sampai 12 Agustus untuk menyampaikan data, agar bisa segera kami proses penetapan SK-nya,” ujar Agus.
Agus menyebutkan, OPD yang belum menyampaikan target SPM diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PUPRP, BPBD, DPKP dan Dinsos P3AP2KB.
“Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan Dinas Perumahan Rakyat sudah menyerahkan data lebih dulu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, OPD yang belum menyampaikan target SPM karena adanya kendala.
“Kendala utama keterlambatan dikarenakan adanya ketidaksesuaian data,” kata Agus.
Agus mengatakan, untuk percepatan pemenuhan target, pihak Sekretariat melakukan pendampingan setiap triwulan. Terakhir dilakukan pada awal Juli lalu.
“Kami harap semua OPD berkomitmen, karena ini penting agar capaian SPM tahun ini bisa terpenuhi 100 persen,” tuturnya. (nw)