NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Banjar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Nur Azizah menjelaskan, selama Ramadan jam kerja ASN mengalami pengurangan dibanding hari biasa.
“Pada bulan Ramadan, jam masuk dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WITA. Biasanya pukul 07.30 WITA. Jam istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Untuk hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA. Namun waktu istirahat diperpanjang dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA guna pelaksanaan salat Jumat, sehingga jam pulang menjadi pukul 15.30 WITA.

Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela mengatakan, total akumulasi jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan. Pemkab Banjar memberikan pengecualian bagi sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui SK Bupati Nomor 557 Tahun 2024.
“Ada delapan perangkat daerah atau unit kerja yang dikecualikan. Mereka umumnya menerapkan enam hingga tujuh hari kerja, dengan pengaturan jam operasional menyesuaikan kebutuhan pelayanan,” jelas Santi.
Delapan instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan (unit sekolah), rumah sakit, BPBD khusus bidang kedaruratan dan logistik, Satpol PP bidang Trantibum untuk pos jaga, DPRKPLH khusus persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas, serta Dinas Sosial khusus operasional Rumah Singgah.
Sebagai contoh, Rumah Singgah Dinas Sosial tetap beroperasi 24 jam dengan sistem tiga shift, yakni pukul 08.00–15.00 WITA, 15.00–22.00 WITA, dan 22.00–08.00 WITA.
Sementara itu, UPT Puskesmas rawat inap tetap melayani tujuh hari dalam sepekan, sedangkan Puskesmas rawat jalan beroperasi seperti biasa, yakni Senin hingga Sabtu.
Dengan pengaturan ini, Pemkab Banjar berharap ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(nw)
