NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Belakangan ini, lagi ramai isu kenaikan tarif parkir di Kota Banjarmasin, dimana tarif untuk roda dua yang awalnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu sedangkan untuk mobil yang semula Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu.


Berdasarkan keterangan dari kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Umar, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan dan Tempat Khusus Parkir.


“Tarif masih dua ribu untuk roda dua dan tiga ribu untuk roda empat, belum ada kenaikan,” kata Umar saat ditemui di kantornya (14/11/2023).

Adapun terkait kenaikan tersebut, dirinya menjelaskan itu hanya peninjauan saja, mereka masih menunggu keputusan dari DPRD Banjarmasin apakah disetujui atau tidak.

“Itu baru peninjauan, jadi kemarin memang kita sempat mengajukan peninjauan tarif parkir, jadi peninjauan ini masih ditindaklanjuti oleh DPRD masih dibahas yang nantinya akan disahkan apabila memang disetujui dalam Peraturan Daerah nantinya,” ungkapnya.
Umar menambahkan, pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa aspek sebelum mengajukan peninjauan ini.
“Pertama karena Perda tarif parkir yang memang sudah tergolong lama, sudah hampir tujuh tahun, yang di dalam Undang-Undang memang mengamanatkan tarif retribusi itu bisa ditinjau minimal tiga tahun sekali,” ungkapnya.

Adanya banyak pelanggaran oleh juru parkir di beberapa tempat juga menjadi alasan mengapa peninjauan ini dilakukan, oleh karena itu pihaknya ingin menyesuaikan semua tarif parkir.
“Kita temukan di lapangan dan laporan masyarakat, di beberapa titik parkir itu kadang ada pelanggaran-pelanggaran yang menaikkan sepihak yang sebenarnya itu tidak resmi, daripada terus menertibkan jadi kita mencoba menyesuaikan,” jelas umar.
Selain itu, peninjauan kenaikan ini bertujuan dalam pengendalian lalu lintas yang semakin padat di Kota Banjarmasin, maka dari itu pihak Dishub menggencarkan transportasi massal dalam hal mobilitas seperti Bus Trans Banjarmasin.
Perlu diketahui perbedaan antara objek retribusi dan objek pajak, Umar memaparkan objek retribusi itu tempat umum milik pemerintah seperti tepi jalan dan ini akan dikenakan tarif yang berlaku, sementara objek pajak adalah tempat usaha milik pribadi seperti mal dan ini boleh melebihi ketentuan tarif retribusi tergantung seberapa besar biaya operasional mereka.
Namun terlepas daripada itu, Umar menjabarkan apabila masyarakat banyak merasa keberatan dengan adanya kenaikan ini bisa langsung memberikan masukan kepada pihaknya, setelah itu akan dievaluasi lagi.
“Kita perlu masukan juga dari masyarakat, kalau memang merasa diberatkan silahkan berikan informasi kepada kami, kalau memang banyak penolakan kita evaluasi lagi,” tutupnya.
Sementara itu, dari perspektif masyarakat banyak yang tidak setuju akan kenaikan ini, salah satunya pengunjung di Siring Kota Banjarmasin Friska, menurutnya kenaikan tersebut kurang efektif karena tidak semua kalangan memiliki nominal yang cukup.
“Dua ribu aja cukup biasanya tuh, ini malah nambah tiga ribu, kayak gelabakan gitu, kurang setuju sih lebih tepatnya,” ucap Friska.
Seiras dengan Friska, pengunjung lain Riska mengatakan kenaikan ini dirasa berat karena menurutnya Rp 3 Ribu itu dirasa ganjil olehnya.
“Dua ribu cukup sih sebenarnya, kalau ditambah lagi seribu kayak ganjil aja gitu cari uangnya, udah berat dua ribu nambah lagi jadi tiga ribu,” pungkasnya.
Dia pun menyarankan kepada tukang parkir agar lebih peka dalam hal membantu pelanggan ketika ingin mengeluarkan motor atau pada saat menyebrang jalan.
“Diarahin aja gitu kayak motornya itu dikeluarkan kalau misalnya kan biasanya parkirannya itu kan banyak baris-barisnya agak susah ngeluarinnya, terus kalau menyebrang ditahan aja motornya biar enak nyebrang,” ujarnya.