Rapat Paripurna DPRD : Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Rencana Perubahan 2025

Rapat paripurna DRPRD Kabupaten Banjar (Foto : Media Center/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar akan mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (19/6/2025). Rapat ini akan membahas beberapa agenda krusial.

Rapat ini dipimpin oleh Irwan Bora, Wakil Ketua I DPRD Banjar, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua II, Akhmad Rizani Ansharie, dan Ali Murtado. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta para pejabat eksekutif dan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda rapat paripurna kali ini mencakup beberapa hal penting seperti penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Ang Anggaran 2024, pemaparan Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan persetujuan Tata Tertib DPRD.

Menanggapi Fraksi PPP, Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pendapatan daerah Kabupaten Banjar berhasil mencapai 113,46% dari target. Angka ini menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan sumber pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, dan dana dari antar daerah.

“Peningkatan signifikan pada pendapatan transfer kami, terutama berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam, yang ternyata melampaui estimasi awal kami. Untuk ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan penyerapan anggaran dapat berjalan secara optimal,” kata Bupati.

Bupati Banjar menanggapi fraksi-fraksi di Rapat Paripurna DPRD (Foto : Media Center/newsway.co.id)

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bupati mengakui adanya kendala dalam realisasi beberapa kegiatan. Ia menyebut keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum tersosialisasi secara menyeluruh, serta kendala teknis dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menerangkan bahwa revisi ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan yang menyimpang dari asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) awal. Penyesuaian ini berlandaskan pada Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Perubahan APBD ini, salah satunya, didasari oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah kami tetapkan sebelumnya. Inilah yang menjadi dasar bagi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog