Ratusan Pasangan ikuti Nikah Massal Kemenag Kalsel

23 Juli 2025
Prosesi ijab kabul dalam kegiatan Nikah Massal Kalsel bertempat di Masjid Sabilal Muhtadin. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN — Sebanyak 325 pengantin di 13 Kabupaten/Kota se-kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan ijab kabul bersama dalam acara nikah massal, Rabu (23/07/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan Kemenag Kalsel bekerja sama dengan Kemenag Kota Banjarmasin ini digelar secara terpusat di Masjid Sabilal Muhtadin Kota Banjarmasin.

~ Advertisements ~

Tak hanya itu, nikah massal juga bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) baik di tingkat provinsi maupun kota.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin menjabarkan, kuota pengantin tiap kabupaten/kota masing-masing berjumlah 25 pasangan.

Terkhusus pasangan di Kota Banjarmasin, mereka mengikuti prosesi akad nikah di Masjid Sabilal Muhtadin sementara pasangan lain mengikutinya di daerah masing-masing.

~ Advertisements ~

“Semua kriteria sudah terpenuhi sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1974 baik itu asal usul orangnya maupun orang tua atau walinya,” jelas Tambrin.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin saat diwawancarai. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

Kemudian Ia menambahkan, nikah massal ini bukan acara dadakan melainkan sudah melewati proses registrasi yang terukur setidaknya sepuluh hari sebelum pernikahan.

“Ini juga sebagai kado dalam memperingati hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan yang ke 75,” ungkap Tambrin.

Dalam kesempatan ini, pihaknya menyerahkan souvenir pernikahan kepada semua pasangan yang berpartisipasi dalam nikah massal.

Tak lupa, Tambrin turut mendoakan para pengantin yang sudah melangsungkan akad nikah supaya menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah.

“Semoga mendapatkan anak-anak yang sholeh dan sholehah,” pungkas Kepala Kanwil Kemenag Kalsel.

Sementara itu, Ketua APRI Kota Banjarmasin, Muhlidi mengatakan, semua mempelai telah memenuhi persyaratan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Karena letak Masjid Sabilal Muhtadin ini ada di Banjarmasin Tengah maka kami pun melimpahkan berkas-berkas itu ke KUA Banjarmasin Tengah,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya memberikan kuota sebanyak 5 pasangan di tiap lima kecamatan se-Kota Banjarmasin.

“Baik Banjarmasin Tengah, Timur, Barat, Selatan, hingga Utara itu kami batasi 5 pasangan saja,” tutur Muhlidi.

Adapun syarat pernikahan massal ini ujarnya harus mendapatkan surat keterangan mulai dari RT, kelurahan, kecamatan baru diverifikasi dan divalidasi oleh KUA.

“KUA yang memvalidasi apakah pasangan ini bisa dilaksanakan pernikahan ataukah ada hal-hal lain,” papar Muhlidi.

Terakhir, Muhlidi menyatakan, kegiatan nikah massal ini kemungkinan akan tetap dilaksanakan di tahun mendatang dengan kuota yang lebih banyak lagi.

“Insya Allah ini akan berlanjut apabila ada arahan dari menteri untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan sebanyak-banyaknya,” imbuhnya.

Lalu dirinya turut berpesan kepada seluruh mempelai agar menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga sebab kata-kata yang diucapkan dalam akad nikah adalah sakral.

“Saya terima nikahnya itu bukan terima apa adanya tapi terima segala-galanya, itu adalah maknanya,” tutup Muhlidi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kalsel, Syarifuddin menjelaskan, pentingnya nikah massal ini digelar supaya tiap pasangan memiliki surat resmi yang sah.

“Sehingga masyarakat ada surat bukti sebagai jaminan mereka sudah merupakan pasangan suami istri,” ucap Syarifuddin.

Dengan demikian, Syarifuddin berharap agar semua masyarakat melangsungkan pernikahan di tempat resmi seperti KUA setempat.(nw)

Latest from Blog