NEWSWAY.ID, KOTABARU – Memasuki akhir tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil meraih keberhasilan gemilang dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers yang diselenggarakan di lobi Polres Kotabaru pada Senin (3/12/23), didampingi oleh Wakapolres Kompol Agus Rusdi Kusnandar, Kabag Ops AKP Abdul Rauf, dan Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby Supriadi.
“Kita berhasil mengamankan lima tersangka, termasuk pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi, dari kelima tersangka, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu, sedangkan satu lainnya berasal dari Kabupaten Kotabaru,” ungkap Kapolres Kotabaru.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Tersangka-tersangka ini diidentifikasi dengan inisial HN (32) warga Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, R (40) warga Kabupaten Tanah Bumbu, I (41) warga Kabupaten Tanah Bumbu, M (39) warga Kabupaten Tanah Bumbu, dan NB (35) warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 138,53 gram sabu, 97 pil ekstasi, dan uang sejumlah Rp34 juta dari hasil penjualan narkoba.
Kapolres Kotabaru menambahkan, Polres Kotabaru bersama Satuan Reserse Narkoba terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, sudah ada 117 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Desember 2023 ini.
“Kemungkinan ini masih terus bertambah karena tim kami masih melakukan pengembangan dan beberapa informasi menunjukkan akan adanya penangkapan lebih lanjut,” Lanjut Kapolres.
Dalam konteks pengungkapan jaringan ini, polisi juga sedang mengusut informasi terkait adanya keterlibatan bandar besar yang diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotabaru, sehingga memberikan harapan akan peningkatan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby Supriadi menegaskan, Operasi ini adalah bukti dari kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam menjalankan misi pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengurangi pengaruh buruk narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Feby.
“Tersangka-tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkas IPTU Peby.