NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Sipai digelar di halaman Polsek Martapura pada Rabu (3/09/2025). Sekitar 54 adegan diperagakan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Kasus ini bermula dari pertemuan korban MN (24) dengan seorang perempuan berinisial RE melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu dengan kesepakatan tarif Rp250 ribu, namun setelah tawar-menawar turun menjadi Rp200 ribu. Setibanya di lokasi, MN merasa tidak sesuai dengan harapan hingga membatalkan kesepakatan.
Korban sempat dipaksa membayar Rp100 ribu sebelum pergi, namun saat hendak pulang MN menyadari knalpot motornya hilang. Merasa dirugikan, ia kembali ke lokasi bersama rekannya, AS (31), pada malam hari. Pertemuan kembali itu berujung keributan hingga akhirnya para pelaku memanggil rekan-rekannya.
Tidak lama, empat pria datang dan langsung menyerang. MN dan AS dihantam dengan balok kayu dan pukulan bertubi-tubi. Akibat serangan brutal tersebut, AS mengalami luka parah di kepala hingga tak sadarkan diri. Keduanya ditemukan dalam kondisi tergeletak dan segera dilarikan ke RSDU Ratu Zalecha Martapura. Namun, nyawa AS tak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (2/08/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tujuh di antaranya sudah berhasil diamankan, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), dan SAR (27). Sementara satu pelaku lain berinisial LI (32) masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat batang balok kayu, sebuah jaket hoodie hitam, celana pendek cokelat, kaos bergambar tengkorak serta celana panjang model kargo berwarna hitam.
Pendamping hukum para tersangka dari LBH Intan, Rahmi Fauzi yang ikut hadir dalam rekonstruksi menjelaskan adanya penambahan jumlah adegan dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Awalnya hanya 35 adegan, tapi dalam rekonstruksi berkembang menjadi 54 hingga 55 adegan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku,” ucapnya.
Rahmi megatakan, rekonstruksi hanyalah bentuk pengulangan kejadian tanpa menentukan vonis.
“Soal berat ringannya hukuman akan diputuskan di pengadilan. Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Jelasnya.(nw)