Residivis di Banjarbaru Coba Siram Mantan Istri dengan Cairan Diduga Air Keras, Berulang Kali Lakukan Pengrusakan

17 November 2025
Konferensi Pers Kasus Pengancaman, Penganiayaan dan Pengrusakan di Wilkum Polres Banjarbaru. (Foto: Ari/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengungkap kasus penganiayaan, pengancaman, dan pengrusakan yang dilakukan seorang residivis Agus G terhadap mantan istrinya, AD.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2022 ia terlibat pencurian kusen rumah, dan pada 2025 kembali tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor. Di tahun yang sama, ia juga terlibat dalam tiga tindak pidana lain, yakni pengancaman, pengrusakan, dan penganiayaan. Saat rangkaian kejadian terbaru ini berlangsung, tersangka masih dalam masa cuti bersyarat dari Lapas.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (6/11/2025), di sebuah warung milik korban di Karang Anyar, Loktabat Utara. Tersangka mendatangi lokasi dan menanyakan sesuatu kepada saksi yang merupakan anak korban.

Dipicu dendam lama pasca perceraian, tersangka kemudian mencoba menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah AD. Beruntung, korban berhasil menghindar sehingga cairan tersebut tidak mengenai tubuhnya.

~ Advertisements ~

Tidak berhenti di situ, aksi pelaku berlanjut. Pada Sabtu (8/11/2025) pelaku melempar batu ke rumah korban hingga memecahkan kaca. Berlanjut pada (13/11/2025) pagi harinya, pelaku kembali melempar batu ke rumah korban. Saat siang harinya, pelaku mengulangi aksinya dengan melempar kaca depan dan samping rumah. Aksi terakhir, pada (15/11/2025) pelaku kembali melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca rumah korban.

Rangkaian tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka.

“Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal penganiayaan 353 junto 53 ayat 1 hukuman 5 tahun. Kedua, pasal pengrusakan 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun. Dan ketiga pasal 335 ayat 1 pengancaman KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” sebut Kapolres.

AKBP Pius X Febry Aceng Loda menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terutama yang mengancam keselamatan warga.

    “Pelaku sudah kami amankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Motif tersangka diduga karena sakit hati setelah perceraian. Saat ini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nw)

    Tinggalkan Balasan

    Latest from Blog