NEWSWAY.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di kantor KPU Kotabaru, Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Minggu (22/09/2024) pukul 20.00 WITA.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, S.Sy, M.Sos, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, termasuk Sekretaris KPU Kotabaru Muhammad Sadikin Noor, serta para komisioner lainnya seperti Dessy Puji Lestari, Suko Yuwono, Arifudin, dan Rudi Aliansyah.
Menurut Andi Saidi, penetapan pasangan calon ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur jadwal penetapan paslon kepala daerah.
“Hasil pleno tertutup ini kami tuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 892 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2024,” ungkapnya kepada media.

Dalam rapat tersebut, KPU juga mengumumkan secara rinci ketiga pasangan calon yang resmi terdaftar.
Pasangan pertama, Muh Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos, didukung oleh koalisi besar partai politik yang terdiri dari PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerindra, dengan total perolehan suara sah 139.504 suara pada Pemilu 2024.
Sementara itu, pasangan kedua, Hj Fatma Idiana dan Drs H Said Akhmad, MM, serta pasangan ketiga, H M Iqbal Yudiannoor, SE dan Apt H Surya Wahyudi, S.Si, MM, mendaftar melalui jalur perseorangan.
Kedua paslon ini sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan oleh KPU Kotabaru setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Ulin, Banjarmasin, awal September lalu.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifudin, S.Si, menegaskan bahwa ketiga pasangan calon telah dinyatakan layak dan memenuhi semua persyaratan untuk maju dalam Pilkada.
“Semua proses verifikasi telah dilalui, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya diterima oleh KPU pada 4 September 2024,” jelas Arifudin.

Tahapan kampanye resmi Pilkada Kotabaru akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung selama 59 hari hingga 23 November 2024.
Arifudin menekankan bahwa kampanye ini akan menjadi kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat Kotabaru sebelum pemilihan.
Selain itu, pada Senin, 23 September 2024, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon.
“Pengundian nomor urut akan digelar di Panggung Apung Siring Laut pukul 21.00 WITA,” ungkap Arifudin, yang menyebut pengundian ini sebagai momen penting sebelum kampanye dimulai.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suko Yuwono, S.Pd.I, menyatakan bahwa pengamanan terhadap setiap pasangan calon akan dilakukan oleh Kepolisian Kotabaru.
“Mulai hari ini, setiap calon akan mendapat pengawalan sebagai bagian dari upaya pengamanan selama masa kampanye,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pilkada Kabupaten Kotabaru 2024 semakin mendekati babak krusial. Masyarakat menantikan siapakah yang akan terpilih untuk memimpin Kabupaten Kotabaru dalam lima tahun mendatang.