NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Tersangka pencuri handphone inisial MRS akhirnya kini bisa bernafas lega, pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menghentikan tuntutan berdasarkan restorasi justice atau keadilan restoratif.

Putusan itu ditetapkan dalam ekspose secara virtual terkait permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada Rabu (1/11/2023).


Kepala seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, essadendra Aneksa menyampaikan, penuntutan tersangka pencuri handphone MRS dihentikan, meskipun MRS disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Tersangka mencuri sebuah handphone milik saksi Rozie, niatnya handphone akan tersangka jual dan uangnya akan digunakan untuk menemui ibunya yang berada di Kotabaru,” ungkap Kasi Intel melalui keterangan tertulis.

Namun berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan kesepakatan berdamai dengan korban, tuntutan terhadap MRS dihentikan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a),” kata Esaa sapaan akrabnya.
ia melanjutkan, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b).
Masyarakat ujar Essa, merespon positif atas perdamaian yang dilakukan oleh tersangka dengan pihak korban.
Atas adanya kondisi tersebut, tersangka dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat didepan fasilitator.
hasil ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice. (adv)