NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online, cetak, dan elektronik mengenai dugaan kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.


Dalam penjelasannya, dr Danny menjelaskan beberapa hal penting terkait kejadian tersebut. Pertama, ia membenarkan bahwa tenaga kesehatan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini memang bertugas di RSD Idaman Kota Banjarbaru.



Namun, ia menegaskan bahwa pelapor atau korban yang dimaksud adalah seorang fisioterapis, bukan perawat.

Selanjutnya, RSD Idaman telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap korban sesuai dengan prosedur yang berlaku di rumah sakit.

“Kami telah melakukan pemeriksaan internal terkait kronologi kejadian dan melakukan pembahasan serta pemantauan di tingkat manajemen bersama Komite Etik dan Hukum,” ungkap dr Danny.
RSD Idaman, lanjutnya, berpegang teguh pada Code of Conduct atau Kode Etik Rumah Sakit yang menjadi pedoman dalam mengatur perilaku dan tindakan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit.
Hal ini, menurut dr Danny, bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan rumah sakit dapat terlaksana dengan kualitas dan profesionalisme yang tinggi.
Terkait dengan peralihan kasus ini ke ranah hukum, dr Danny menyatakan bahwa pihak rumah sakit dengan segala hormat akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polres Banjarbaru.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.