Sabanyak 31,04 Gram Sabu Dimusnahkan Setresnarkoba Polres Banjarbaru

by
15 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/04/2025), dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, Penasehat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang didampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah mengatakan pemusnahan narkotika jenis sabu kali ini berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,40 gram,” kata AKP Deny.

~ Advertisements ~

Ia menyebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus ini, diantaranya DM, DA, S dan MH.

~ Advertisements ~

Kasat menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen.

“Diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” tutupnya.