NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), menjalin kerjasama dengan SMKN 1 Pulang Pisau dalam hal menjaga ketertiban umum, Senin (4/08/2025).

Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, terlebih dahulu menggelar upacara di halaman sekolah, Kasatpol PP dan Damkar Pulpis Apriansyah, S.E., M.Si bertindak sebagai pembina upacara.

Dalam kesempatan tersebut, Apriansyah menyampaikan sejumlah pesan kepada guru juga siswa-siswi SMKN 1 Pulang Pisau.


“Perjanjian kerjasama dibidang Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Pendidikan dan Disiplin Sekolah,” kata Apriansyah.


Dijelaskan Apriansyah, tugas Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Dalam hal kerjasama dengan SMKN 1 Pulang Pisau, Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin siswa. Kemudian memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelasnya.

Apriansyah menegaskan, siswa wajib patuh dan taat kepada guru dan orang tua. Jika pada saat patroli, siswa pada jam belajar tertangkap tangan keluar tanpa ijin dari guru, akan dibawa ke Markas Polisi Pamong Praja untuk diberikan pembinaan dan orangtuanya dipanggil.


Usai upacara, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama kemudian melakukan silaturahmi bersama Kepala SMKN 1 Pulang Pisau dan dewan guru. (nw)

