NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara hanya dalam kurun waktu dua hari, Jumat dan Sabtu, 23–24 Mei 2025.

Pengedar Pertama Diciduk Saat Patroli Dini Hari
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, RT 14, Pulau Laut Utara.
Petugas yang sedang melaksanakan patroli mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama Mulyadi alias Imul (32), warga Desa Dirgahayu, Kotabaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,56 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
- 2 plastik klip kosong
- 1 ponsel merek Realme warna hitam
- 1 kotak rokok Sampoerna Menthol
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam nopol DA 6433 GD
Pelaku kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kedua Berdasarkan Laporan Warga
Keesokan harinya, Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WITA, penangkapan kembali dilakukan terhadap seorang pria bernama Rahmad Samsul Arifin alias Arif (42), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penangkapan berlangsung di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, RT 22 RW 05, Desa Dirgahayu, setelah petugas menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai pelaku kerap mengedarkan sabu.
Dari tangan Arif, petugas menyita:
- 19 paket sabu seberat 8,25 gram kotor dan 5,88 gram bersih
- 1 kotak kecil bening
- 1 sendok dari sedotan
- 1 plastik klip kosong
- 2 ponsel (Oppo & Redmi)
- Uang tunai sebesar Rp300 ribu
Tersangka Arif kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru.
“Dua penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan Pulau Laut Utara,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.