NEWSWAY.ID, BANJARMASIN — Tak perlu menunggu waktu 1×24 Jam, pelaku penganiayaan sesama sopir berhasil dibekuk tim gabungan, pada Minggu (12/5/2024) dini hari.


Pelaku berinisial AM (21) yang merupakan warga Desa Baluti Kab. Hulu Sungai Selatan akhirnya ditangkap oleh tim yang terdiri dari Jatanras Polda Kalsel, Dit intelkam Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Jatanras Polres HSS.



Korban bernama Agustian (22) warga Jl. Handil Bakti Kab. Batola dianiaya oleh pelaku hingga menyebabkan nyawanya melayang.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Belitung Darat Ujung Rt 30, Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Barat.

Adapun kronologinya, menurut keterangan saksi sebelumnya, korban dan temannya saat itu sedang berboncengan melintasi Jalan Pelambuan Banjarmasin Barat, kemudian pelaku yang berada di belakang mereka mengemudikan mobil tangki yang bertuliskan EBR, lalu pelaku mendahului mereka.
Di momen itulah, muncul perkataan yang dilontarkan oleh korban yang menyulut emosi pelaku, alhasil pelaku langsung memutar balik mobilnya dan menuju Jl. Belitung Darat guna memarkirkan mobil tersebut.
Selanjutnya, pelaku turun dari mobilnya untuk mendatangi korban, tak tanggung-tanggung, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) dibalik bajunya dan langsung menusukkan ke tubuh korban beberapa kali hingga tersungkur tak berdaya.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo menjelaskan, korban mendapat beberapa luka usai insiden tersebut.
“Atas tindakan AM, membuat korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang, luka tusuk dibagian dada kanan, luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan luka tusuk dilengan sebelah kiri, korban meninggal dunia saat menuju ke RS Suaka Insan Banjarmasin,” ungkap Sunarmo.
Sunarmo menambahkan, korban memiliki profesi yang sama dengan pelaku yakni sebagai seorang sopir tangki, akan tetapi mereka tidak kenal satu sama lain.
Lebih lanjut, Kasi Humas membeberkan, kasus ini dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman lantaran adanya ketersinggungan.
Selain itu, Sunarmo menerangkan, usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku mencari tempat persembunyian tepatnya ke Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
“Personel juga mengamankan barang bukti sajam sebilah Belati berukuran 23 Cm, yang digunakan pelaku menganiaya korban,” bebernya.
Atas tindakan kriminalnya, AM kini ditahan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini AM sudah kita lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat,” tutup Kasi Humas.