Sengketa Lahan di Gambut, PTAM Intan Banjar Nyatakan Komitmen Penuh Proses Hukum

Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmen penuhnya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum ini terkait dengan gugatan kepemilikan lahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. PTAM Intan Banjar menegaskan akan kooperatif dan patuh terhadap putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan mengenai sengketa lahan tersebut.

PTAM Intan Banjar, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura.

Mereka menegaskan akan berpartisipasi dalam persidangan tersebut secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip legalitas. Ini menunjukkan kesiapan PTAM Intan Banjar untuk menghadapi gugatan hukum ini dengan mematuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku.

“PTAM Intan Banjar senantiasa menempatkan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak di garis depan, dan setiap langkah kami selalu sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Kami memiliki keyakinan penuh pada supremasi hukum,” tegasnya saat konferensi pers di PTAM, Selasa (17/8/2025).

Perkara sengketa lahan ini bukan isu baru, klaim kepemilikan oleh orang tua Leonardo Agustinus Sinaga telah melalui berbagai proses hukum dalam tiga tahun terakhir.

Berikut kronologi singkatnya:

  1. Februari 2022 – Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti karena minim bukti.
  2. Agustus 2022 – Pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan.
  3. Januari 2023 – Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat sebelum sidang pembuktian.
  4. Mei 2023 – Gugatan baru dilayangkan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak oleh pengadilan.
  5. Oktober 2023 – Laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
  6. Mei 2025 – Gugatan kembali diajukan dengan PTAM sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini dalam proses persidangan di PN Martapura.

PTAM Intan Banjar menanggapi tuduhan terbaru yang dilayangkan kepada mereka dengan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar. Mereka juga mempertanyakan legal standing penggugat, atau hak hukum penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, PTAM tidak melakukan kesalahan apa pun. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.

Meskipun demikian, PTAM Intan Banjar memastikan akan terus mengikuti setiap tahap persidangan hingga keputusan final. Ini adalah bentuk penghormatan PTAM terhadap integritas sistem peradilan.

Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap teguh pada pendiriannya, bersikeras bahwa sebagian lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh PTAM adalah milik keluarganya. Ia mengklaim kepemilikan tanah tersebut didukung oleh sertifikat sejak tahun 1982 melalui program prona, dengan bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 984 berukuran 12×160 meter.

“Tanah itu adalah milik orang tua saya. Ketika instalasi pengolahan air dibangun, sebagian dari konstruksinya melanggar batas tanah kami. Bahkan, limbahnya pun dibuang ke area tersebut,” kata leonardo.

Leonardo berpendapat bahwa klaim kepemilikan PTAM atas lahan tersebut tidak kuat, hanya didasari oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen yang ia anggap menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“SKT menyebutkan lahan tersebut berbatasan dengan Handil Gantung, namun pihak kecamatan menyatakan tidak ada wilayah bernama Handil Gantung di lokasi itu,” tambahnya.

Leonardo tidak hanya menggugat PTAM Intan Banjar dalam perkara ini. Ia juga turut menggugat Camat Gambut, Lurah Gambut, dan Heny Rosida, pihak yang menjual lahan tersebut kepada PTAM Intan Banjar.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog