NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR (48), warga Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, Kota Banjarbaru, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan pada 12 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Taruna Bakti RT 12 RW 04, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram.


Selain itu, ditemukan satu batang pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta sebuah timbangan digital.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, menjelaskan bahwa setelah menangkap MR, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pada 27 September 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (36) di rumahnya yang beralamat di Jalan Syekh M Arsyad Al Banjari No. 09, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram. Selain itu, ditemukan juga satu batang pipet kaca dengan sisa sabu-sabu di dalamnya, satu buah timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap AKP Syahruji.

Saat ini, kedua pelaku, MR dan AM, telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Polres Banjarbaru terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya, dan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk aparat negara