Setengah Tahun Menunggu, Permohonan Sporadik Warga Banjarbaru Tak Kunjung Jelas

19 Maret 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Seorang warga Guntung Paikat, Andre, masih menunggu kepastian penerbitan surat sporadik untuk tanah miliknya yang berada di Jalan Rambai Timur, No. 43, RT 03, RW 03.

~ Advertisements ~

Meskipun telah mengajukan permohonan sejak November 2024, hingga kini prosesnya masih berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas dari pihak Pemerintah Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tanah yang dibeli Andre sejak 1990 itu memiliki bukti transaksi jual beli, namun belum memiliki surat resmi.

Untuk itu, ia mengajukan permohonan pembuatan surat sporadik ke kelurahan. Namun, pihak kelurahan enggan menerbitkannya tanpa persetujuan dari aset Pemko Banjarbaru.

Birokrasi Berbelit, Tanpa Kejelasan

Upaya Andre untuk memperoleh kepastian kepemilikan tanahnya terus menemui jalan berliku. Pada Desember 2024, kelurahan mencoba berkoordinasi dengan kantor aset Pemko Banjarbaru dan diarahkan untuk mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda).

Sayangnya, kelurahan tidak mengajukan surat tersebut, sehingga Andre memutuskan untuk mengirimkan surat sendiri kepada pihak aset dengan tembusan ke Sekda dan Wali Kota.

Pada 2 Januari 2025, surat itu dikirim lewat pos, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dua minggu kemudian, Andre mendatangi kantor aset dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke Asisten 2 di kantor Wali Kota. Pada 6 Januari 2025, suratnya diterima dan dijanjikan akan dibahas dalam rapat.

Namun, hingga pertengahan Februari 2025, belum ada kejelasan. Pada 18 Februari 2025, pihak aset akhirnya melakukan pengukuran tanah dan menyatakan akan merapatkan hasilnya dengan Sekda.

Hasil pengukuran lapangan oleh tim setda kota banjarbaru pada 18 februari lalu menunjukan bahwa tanah dan bangunan milik Andre tidak termasuk dalam wilayah aset pemko (foto.ist/newsway.co.id)

Hasil Rapat Tak Kunjung Ada

Ketika Andre kembali menanyakan keputusan pada 4 Maret 2025, pihak aset menyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam aset Pemko Banjarbaru. Meski demikian, keputusan resmi masih menunggu hasil rapat dengan Sekda.

Seminggu berselang, Andre kembali menghubungi pihak aset, tetapi rapat yang dijanjikan belum juga dilakukan. Situasi ini semakin memperpanjang ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (19/3/2025), Sun Subogo Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD enggan memberikan keterangan terkait perkara ini.

Ia hanya mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang berbunyi, “Besok pagi dirapatkan di BPKAD terkait permasalahan ini.”

Harapan Warga untuk Kepastian Hukum

Andre berharap ada percepatan dalam proses birokrasi agar dirinya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dimilikinya sejak 1990.

“Saya hanya ingin legalitas atas tanah saya, tidak lebih. Jika memang bukan aset pemerintah, seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti ini. Saya berharap Pemko Banjarbaru segera mengambil keputusan,” ujar Andre.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana proses administrasi yang panjang dan tidak efisien dapat menghambat hak kepemilikan warga.

Masyarakat kini menantikan keseriusan Pemko Banjarbaru dalam menyelesaikan permasalahan ini agar keadilan dan kepastian hukum bisa segera terwujud.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog