NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada MR alias Abah Guru, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di PN Martapura Kelas 1A, Kamis (24/7/2025).


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Meski demikian, kuasa hukum korban dari PBH Peradi Martapura-Banjarmasin, Hastati menganggap, putusan hakim sebagai kemenangan moral bagi korban.
“Putusan ini kami anggap sebagai kado di Hari Anak Nasional. Kami berharap ini menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi pelaku kejahatan serupa,” ucapnya.


Hastati mengatakan, dirinya menilai vonis yanh diberikan tersebut masih belum maksimal.
“Seharusnya bisa mencapai 15 tahun, mengingat terdakwa adalah tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh baik. Itu seharusnya menjadi faktor pemberat,” tegasnya.


Hastati menyebut, terkaiy restitusi, pihaknya masih menghitung kerugian yang dialami korban.
“Kami akan menggali lebih dalam terkait kerugian korban dan mengupayakan restitusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


Sementara itu, perlindungan terhadap korban terus dilakukan. Kasi Perlindungan Khusus Anak DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Em Indriani Dwi Warastuti, menegaskan bahwa pendampingan langsung akan menjadi tanggung jawab Dinas PPA Kabupaten Banjar.
“Korban akan dipantau secara berkala melalui visitum untuk memastikan kondisi psikologisnya stabil. Kami tidak ingin trauma yang dialami korban berdampak pada perilaku negatif di kemudian hari,” jelasnya.




Hal senada diungkapkan Kepala UPTD PPA Banjar, Nopi Mekarsari, yang memastikan kondisi korban saat ini baik dan tidak menunjukkan gejala perilaku menyimpang.
MR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016.(nw)