NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tujuh tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina serta tiga pihak dari swasta.


“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2) malam.


Kejagung mengungkapkan bahwa modus para tersangka mencakup sejumlah praktik kecurangan, seperti:

- Pengurangan Produksi Minyak Dalam Negeri
Para tersangka diduga sengaja ‘mengkondisikan’ produksi minyak mentah dalam negeri agar tampak tidak memenuhi nilai ekonomis, sehingga muncul kebutuhan untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang. - Ekspor Minyak Mentah yang Seharusnya Digunakan di Dalam Negeri
Minyak mentah yang diproduksi oleh KKKS di dalam negeri diduga sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi atau harga tidak sesuai, padahal masih dalam batas harga perkiraan sendiri (HPS). - Impor Melalui Broker dengan Harga Tinggi
Para tersangka diduga mengimpor minyak melalui broker yang telah mereka tentukan sebelumnya. Harga pembelian minyak impor pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga produksi minyak dalam negeri. - Pengoplosan Minyak
Minyak mentah dengan kadar RON 90 (setara Pertalite) yang diimpor diduga sengaja diolah di dalam negeri menjadi RON 92 (setara Pertamax) untuk memperoleh keuntungan lebih. - Mark Up Kontrak Pengiriman Minyak
Salah satu tersangka dari PT Pertamina Internasional Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor, sehingga negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15%.
Daftar Tersangka
Ketujuh tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung adalah:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
“Seluruh tersangka langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Harli.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum ini,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi besar ini. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.