Suami Tega Bunuh Istri Usai Pesta Miras

by
9 Januari 2025
Rekonstruksi kasus pembunuhan RM digelar di Mapolres Bantul. (Foto : Dokumentasi Humas Polres Bantul/ newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Wanita muda yang ditemukan meninggal dunia dalam gudang ekspedisi di wilayah Bantul DIY pada 7 Desember 2024 lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri. Dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan yang digelar Polres Bantul terungkap, pelaku AM (28) menghabisi nyawa istrinya, RM (21), dalam kondisi mabuk.

~ Advertisements ~

Pada pelaksanaan rekonstruksi kasus ini, adegan penganiayaan yang sebelumnya berjumlah delapan berkembang menjadi 24 adegan. Tersangka AM dihadirkan sebagai peran utama, sementara korban menggunakan peran pengganti boneka.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Rekonstruksi digelar di Halaman Mapolres Bantul demi keamanan dan kelancaran acara, dengan menghadirkan JPU dari Kejari Bantul. Rekonstruksi juga disaksikan keluarga korban,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Kamis (9/1/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, AM menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi mabuk. Sebab malam sebelum kejadian, ia minum minuman keras bersama teman-temannya sejak pukul 21.00 WIB hingga pagi. Padahal, AM memiliki anak yang masih balita.

~ Advertisements ~

Karena AM belum juga pulang ke rumah, RM berinisiatif mencari keberadaan suaminya di pos ronda sebelah barat gudang ekspedisi di wilayah Dusun Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret. Namun di luar dugaan, tersangka AM justru gelap mata dan menganiaya istrinya hingga meregang nyawa.

~ Advertisements ~

Penganiayaan itu dilakukannya dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh minuman keras. AM begitu emosi manakala istrinya mendatangi ke tempat pesta miras di pos ronda sebelah barat gudang ekspedisi. Ia pun memukuli istrinya dengan tangan kosong.

“Korban juga dibekap lehernya oleh pelaku menggunakan dua tangan sehingga mengalami gagal nafas dan meninggal dunia,” imbuh Jeffry.

Penganiayaan ini bukan yang pertama karena sebelumnya, AM pernah melakukan KDRT kepada korban RM. Kepada polisi, AM mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas kematian istrinya. Setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka kemudian memeluk anaknya yang masih berusia delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm. Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan benda tumpul.

“Terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan nafas korban, sehingga menyebabkan kematian. Kami masih menunggu hasil otopsi jenazah korban,” kata Dian.

AM kemudian dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara

Latest from Blog