Tak Terima ditegur, Pria Ini Serang Penjaga Malam dengan Pisau

3 Januari 2025
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah. (Foto: Dok. Polsek Banjarmasin Tengah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Seorang pria bernama M alias Imul (30) melakukan tindak pidana penganiayaan di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

~ Advertisements ~

Sang korban, M. Arif Ansyari atau akrab disapa Aan (26) diserang oleh pelaku di kediamannya di Jl. Maluku, Gang Baru, pada pukul 16.30 Wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Berdasarkan informasi dari Polsek Banjarmasin Tengah, kronologi bermula saat Aan memberi teguran kepada pelaku tiga hari sebelumnya.

Kala itu, Aan menegur lantaran Imul diduga hendak mengambil barang di area jaga malamnya.

~ Advertisements ~

Merasa tak terima, pelaku terpancing emosi hingga mendatangi tempat tinggal korban dan langsung menyerang memakai senjata tajam (sajam) jenis pisau.

~ Advertisements ~

Akibatnya, Aan mendapat luka robek di tangan kanan dan goresan di tangan kiri. Usai berhasil melarikan diri, Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Lantas, Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah langsung bergerak cepat memburu pelaku yang diketahui tinggal di Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah rasa tidak terima atas teguran korban beberapa hari sebelumnya,” beber Aldy, Kamis (2/1/2025).

Saat ini ujar Aldy, pihaknya masih mencari sajam yang digunakan pelaku saat melukai korban.

“Barang bukti berupa pisau masih dalam pencarian, namun kami sudah mengantongi sejumlah petunjuk. Visum korban juga sedang kami proses untuk memperkuat penyelidikan,” terangnya.

Tak lupa Aldy mengimbau masyarakat agar setiap masalah diselesaikan dengan baik-baik tanpa melibatkan kekerasan.

Sekarang pelaku ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah, ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan