Tak Terima Jadi Tersangka, Nadiem; Tuhan Akan Melindungi Saya!

by
5 September 2025
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. (Foto:SindoNews)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menyatakan ketidakpercayaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini ia sampaikan sesaat setelah memasuki mobil tahanan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya.

Pemeriksaan ketiga yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tepat pada pukul 15.00 WIB, Nadiem secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem dengan penuh keyakinan.

Di dalam mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan untuk keluarganya, berusaha memberikan kekuatan atas situasi yang sedang dihadapinya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ujarnya. “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

“Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook,” jelas Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog