NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Belum lama ini, kabar tentang penurunan tarif retribusi parkir roda dua yang semula Rp3.000 kembali menjadi Rp2.000 di Kota Banjarmasin sedang mencuat.


Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Umar membenarkan bahwa penurunan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir.


“Salah satu isi Perwalnya itu adalah peninjauan tarif parkir retribusi yang tadinya tiga ribu turun jadi dua ribu rupiah,” kata Umar kepada newsway.co.id, Senin (2/6/2025).

Ketika ditanya apakah tarif roda empat juga mengalami penurunan, Kepala UPTD Parkir menjawab sampai saat ini belum ada arahan pimpinan.
“Mungkin saja ke depan bisa menyesuaikan juga ataupun tidak itu tergantung permintaan di lapangan,” jelas Umar.
Disinggung soal alasan penurunan, Umar menjelaskan sebelumnya memang banyak keluhan mengenai tarif Rp3.000 yang dirasa menyulitkan masyarakat.
“Ternyata tarif tiga ribu rupiah untuk roda dua ini dianggap memberatkan untuk aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Umar menjabarkan dalam kampanye Yamin-Ananda di Pilkada lalu juga menjanjikan adanya penurunan tarif parkir.
“Memang visi misi Pak Wali Kota dalam kampanye adalah beliau ingin menurunkan tarif parkir,” sambungnya.
Lantas, pihaknya diberi waktu 3 hari dalam mensosialisasikan peraturan baru ini ke masyarakat khususnya ke juru parkir per-hari ini.
“Kita diberi waktu tiga hari untuk masa transisi ataupun sosialisasi yang kemungkinan akan hari ini akan kita sampaikan kepada seluruh pengelola parkir,” terang Umar.
Dengan demikian, Ia berharap masyarakat bisa puas atas perubahan tarif ini karena sesuai dengan keinginan mereka.
“Harapannya masyarakat bisa terlayani dengan baik salah satunya dengan penurunan tarif parkir ini,” pungkas Umar.