NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyegel dan menutup sementara seluruh kegiatan operasional pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Roni Hidayat kepada Awak Media, penindakan dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar izin pemanfaatan lahan juga sebagai tindak lanjut hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian yang dilakukan di lokasi pabrik pada 2 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil pengawasan pada 2 Maret lalu, ditemukan kondisi eksisting PT IKN beroperasi di atas tanah seluas 40.000 meter persegi. Padahal, batas luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya seluas 24.485 meter persegi,” kata Roni Jumat pekan lalu.
Menurut dia, penyalahgunaan dan kelebihan luas lahan usaha tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Atas pelanggaran tersebut, Pemkab Banyumas menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026,” tambahnya.
Roni membeberkan dalam surat tersebut, PT IKN diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya paling lambat 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan.
“Setelah batas waktu tersebut berakhir dan perusahaan belum memenuhi ketentuan, Pemkab Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh operasional pabrik pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu,” tegasnya.
Roni menegaskan bahwa meskipun mengambil tindakan tegas, Pemkab Banyumas tetap memberikan ruang pendampingan administrasi kepada pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Pihak penerima kuasa PT IKN telah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan menerima arahan mengenai tahapan perizinan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan sesuai ketentuan, operasional dapat dibuka kembali,” jelasnya.
Pemkab Banyumas berkomitmen untuk menegakkan aturan perizinan berusaha agar investasi di Kabupaten Banyumas berjalan sesuai koridor hukum, tertib tata ruang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(nw)
