NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang DP sewa 25 Excavator sebesar Rp 60 juta oleh salah satu konsumennya.
Salah satu konsumennya, Agung Rahmadi (32), yang menjadi korban dalam kasus ini, menceritakan awal mula kejadian saat dirinya berniat menyewa 25 unit alat berat excavator dari PT Fahrul Razi Rental pada 13 Juli 2025 lalu.

“Awalnya saya menghubungi PT Fahrul Razi Rental di kawasan Jalan Martapura Lama untuk sewa excavator sebanyak 25 unit. Setelah itu terjadi kesepakatan pembayaran uang DP,” ujar Agung.


Ternyata sebelum melihat alat berat yang ingin disewa, pihak rental meminta uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 600 juta sebagai jaminan.

Karena rental enggan menunjukkan unit sebelum pembayaran DP, Agung akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Fahrul Razi.

Ternyata setelah pembayaran pun, pihak rental tidak bisa memperlihatkan alat berat yang dijanjikan.
Saat Agung meminta pengembalian DP, ternyata pihak rental hanya mampu mengembalikan Rp 540 juta secara bertahap ke dua rekening berbeda.
“Pihak rental mengaku sisanya sudah terpakai dan berjanji akan melunasi, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik. Karena tidak ada kejelasan terpaksa kami laporkan,” terang Agung.
Agung kemudian melapor ke Polsek Sungai Tabuk dengan nomor laporan LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/POLDA KALSEL pada Selasa (22/07/2025).(nw)