Tim Gabungan Tertibkankan Gepeng dan ODGJ, Empat Orang Berhasil Diamankan

Tim gabungan lakukan penertiban Gepeng dan ODGJ di Martapura (Foto : Media Center/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengadakan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di dua tempat, yaitu lampu merah Sekumpul dan Pasar Martapura, pada Jumat (2/5/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Operasi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) oleh Satpol PP Kabupaten Banjar ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dukcapil, serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Hariyanto mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang. Masing-masing dua gepeng dan dua lainnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

~ Advertisements ~

“Dua gepeng kami data di Kantor Satpol PP dan akan kami serahkan ke rumah singgah Dinsos P3AP2KB. Sementara dua ODGJ kami antarkan ke rumah masing-masing dan langsung berkoordinasi dengan pambakal setempat,” jelasnya.

~ Advertisements ~
Tim Gabungan bersiapakan dalam penertiban Gepeng dang ODGJ di Martapura (Foto : Media Center/newsway.co.id)

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Rahmadi, menjelaskan bahwa dua ODGJ yang diamankan tidak dikenakan sanksi. Namun, dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua RT, dan pihak keluarga.

Rahmadi juga menerangkan bahwa apabila keempat orang yang terjaring tersebut kembali ditemukan di lokasi yang sama, pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut di rumah singgah dan melaksanakan asesmen yang lebih mendalam.

“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang. Jika mereka kembali melakukan tindakan yang meresahkan, tentu akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Menurutnya, ODGJ yang membutuhkan perawatan akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kecamatan Gambut. Namun, jika yang bersangkutan memerlukan tindakan medis, mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.

“Jika mereka tidak memiliki dokumen atau alamat, kami akan bekerja sama dengan Disdukcapil Banjar untuk melakukan perekaman biometrik. Kami siap membantu sepenuhnya, termasuk mengantarkan mereka ke alamat yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Rutinitas setiap minggunya, mendengarkan keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat terkait kamtibmas serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara menggelar kegiatan "Jum'at Curhat" di Pangkalan Ojek Pelabuhan Panjang, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WITA ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)