Tim Pemohon Sudah Siapkan Saksi Ahli untuk Menguatkan Gugatan Pemilu Banjarbaru di MK

by
18 Januari 2025
Prof Denny Indrayana bersama tim Banjarbaru Hanyar saat memberikan keterangan kepada sejumlah media. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim Banjarbaru Hanyar audah mempersiapkan saksi ahli apabila sidang gugatan soal Pilkada Banjarbaru sampai pada tahapan pembuktian.

~ Advertisements ~

Prof Denny Indrayana memjelaskan dalam rangka memperkuat gugatan mereka terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banjarbaru, tim pemohon terus mempersiapkan bukti dan saksi ahli yang akan diajukan dalam persidangan yang sedang berlangsung.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Denny mengatakan tim advokasi akan menghadirkan saksi ahli yang memiliki kompetensi tinggi dan rekam jejak yang mumpuni dalam bidang hukum tata negara dan pemilu.

~ Advertisements ~

Prof Denny secara terang terangan mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan empat saksi ahli yang akan memberikan pandangan dan pengetahuan yang mendalam untuk mendukung klaim mereka.

~ Advertisements ~

“Para saksi ini dipilih tidak hanya berdasarkan latar belakang akademis mereka, tetapi juga pengalaman dan kredibilitas yang telah terbukti dalam dunia hukum dan pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Empat saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan oleh tim advokasi Banjarbaru Hanyar sebagai berikut ;

  1. Dr. Zainal Arifin Muchtar
    Dr. Zainal Arifin Muchtar, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, telah bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Sebagai akademisi terkemuka di bidang hukum tata negara, beliau diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait aspek konstitusionalitas dalam proses Pilkada.
  2. Bapak Ferry Amsari
    Bapak Ferry Amsari, seorang dosen Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Dengan keahlian di bidang hukum tata negara, Ferry akan membantu menguraikan isu-isu hukum yang berkaitan dengan prosedur pemilihan dan potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banjarbaru.
  3. Dr. Titi Anggraini
    Kandidat Dr. Titi Anggraini, yang merupakan Dewan Penasehat Perludem dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga akan memberikan pendapat ahli. Titi Anggraini dikenal luas atas keahliannya dalam mengawal proses pemilu yang adil dan transparan. Dalam persidangan nanti, beliau akan membahas berbagai isu yang berkaitan dengan integritas proses pemilihan dan pentingnya transparansi.
  4. Bapak Hajar Navis Gumay
    Bapak Hajar Navis Gumay, seorang tokoh pemilu yang dihormati dan mantan anggota KPU Pusat Republik Indonesia, juga akan dihadirkan sebagai saksi ahli. Saat ini, beliau mendirikan sebuah lembaga LSM yang berfokus pada pendidikan pemilu. Sebagai salah satu sosok yang memiliki pengalaman luas dalam dunia pemilu, beliau diharapkan dapat memberikan perspektif yang sangat bernilai dalam perkara ini.

“Keempat saksi ahli ini tidak hanya akan memberikan analisis hukum dan konstitusional, tetapi juga akan mengulas praktik terbaik dalam pemilu, serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Banjarbaru. Tim advokasi berharap kehadiran saksi ahli ini akan memperkuat argumen mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membantu memastikan bahwa setiap elemen dalam proses Pilkada dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog