NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelolaan hibah dan bansos, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin dan dihadiri pengelola dana hibah dan bansos di lingkup Pemko Banjarmasin, Senin (28/7/2025).

Adapun hal yang menjadi pembahasan antara lain tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring serta evaluasi dana hibah dan bansos.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap pengelola dana hibah dan bansos di lingkup Pemko Banjarmasin.

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola, sehingga penyaluran dana menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ananda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam konteks pengelolaan dana hibah dan bansos.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan hingga evaluasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Turut hadir Asisten I Setdako, Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra, H Juli Khair, dan berbagai kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.(nw)