TPA Basirih Ditutup, Pemko Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah

11 Februari 2025
Kondisi terkini TPA Basirih pasca ditutup yang terlihat sepi tanpa aktivitas. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) se-Indonesia yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Salah satu yang terkena imbas adalah TPA Basirih Kota Banjarmasin yang ikut disegel sejak 1 Februari 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Akibatnya, TPA tersebut tidak bisa beroperasi seperti sedia kala lantaran sampah dilarang dibuang ke sana lagi.

~ Advertisements ~

Dari pantauan newsway.co.id, TPA yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu tampak sepi dan tidak ada aktivitas.

~ Advertisements ~

Tanggap Darurat Sampah Kota Banjarmasin
Tak lama setelah penyegelan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi mengaktifkan status Tanggap Darurat Sampah demi fokus menanggulangi permasalahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 600.4.15/0121/SET-DLH/II/2025. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menetapkan status Tanggap Darurat Sampah untuk Kota Banjarmasin, mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2025.

Sebagai informasi, Kota Banjarmasin menghasilkan volume sampah lebih dari 600 ton per hari.

Untuk membahas persoalan sampah, Pemko Banjarmasin menggelar rapat koordinasi yang dihadiri para Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (5/2/22025)

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa upaya dan strategi untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Seribu Sungai.

“Ada beberapa langkah yang akan kita laksanakan, terutama meminta kecamatan dan kelurahan untuk menempatkan tempat pemilahan sampah di masing-masing wilayah,” terang Ibnu Sina.

Ia menambahkan, sampah yang telah dipilah akan diangkut ke TPA Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru dengan syarat 105 ton per hari dan jam pengiriman terbatas.

Wali Kota Banjarmasin pun berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menambah jam pengiriman lantaran jarak TPAS yang jauh.

“Kita meminta izin kepada Pak Gubernur agar Banjarmasin bisa mengirim sampah ke TPA Regional setelah pukul 16.00 Wita, bahkan kalau bisa sampai 22.00 Wita, sehingga bisa melayani angkutan sampah kita,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog