NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Macan Kalsel berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AN (29), seorang warga Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang berprofesi sebagai ojek online, ditangkap pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.


“Kami memancing pelaku dengan memesan layanan ojek. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Ipda Kardi, Selasa (20/12/2024).

Kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah korban selesai mengikuti ulangan, pelaku menjemput korban dari sekolah menggunakan mobil Honda Brio.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kota Banjarbaru, di mana korban dicabuli sebanyak empat kali.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Kardi.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Jangan segan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak kita,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya edukasi dan pengawasan dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.