NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin angkat bicara terkait dengan adanya kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dari pihaknya kepada salah seorang konsumennya.
Selaku pemilik Rental Fahrul Razi, Minggu (27/07/2025) mengatakan, bahwa nominal Rp600 juta yang disampaikan oleh pelapor itu tidak benar adanya.

Ia menjelaskan, awal mula ia hanya menerima Rp200 juta dari pelapor, akan tetapi tiba-tiba pihak pelapor kembali mentransfer uang sebanyak Rp400 juta, namun setelah menurutnya pelapor meminta transfer balik Rp200 juta ke rekening temannya.

“Perlu di garis bawahi dari awal kita ke Agung (pelapor) tidak pernah menjanjikan 25 unit. Tetapi kami mencoba mengusahakan semaksimal mungkin dapat berapa unit,” terangnya.

Karena sudah diusahakan untuk mencarikan 25 unit alat berat excavator tersebut, dan hanya mampu mencarikan sekitar belasan saja maka terjadilah pembatalan.

“Saya tidak pernah mengiyakan. Intinya mengusahakan saja karena tidak mendapatkan 25 unit hanya ada 18 saja terjadilah pembatalan,” terang Fahrul.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menerima Rp400 juta rupiah saja, tidak sampai Rp600 juta, lalu ia mengatakan mengembalikan uang sebanyak Rp340 juta rupiah.
Ia mengaku tak habis pikir, kenapa LP bisa terbit, sedangkan menurut dia, dirinya menyanggupi membayar uang 60 juta rupiah tersebut dengan catatan membutuhkan waktu dulu.
Fahrul cukup menyayangkan, begitu LP itu terbit tiba-tiba pihak Buser datang untuk menjemputnya datang ke Kantor Polisi. walaupun alasannya hanya dimintai keterangan.
“Bukannya diberikan jalan keluar tau-tau disana saya dihakimi atau bisa dibilang mendapatkan intimidasi, anggota saya nggak boleh masuk mendampingi kedalam,” katanya kepada awak media Senin (28/07/2025).
Ia juga sempat mengupayakan pembayaran Rp5 juta rupiah ke pihak pelapor, akan tetapi dikembalikan karena ia meminta sepenuhnya sesuai dengan nominal kekuranganya.
“Saya merasa itikad baik saya tidak dihargai sama sekali. Rp60 juta itu memang belum saya bayar karena itikad baik pengembalian uang Rp5 juta itu ditolak dan harus membayar full. Perlu di garis bawahi pekerjaan yang hendak dilakukan pelapor itu fiktif tidak benar adanya,” jelasnya lagi.
Ia menyatakan kembali , padahal ia sudah melakukan upaya pembayaran 340 juta rupiah namun sesampainya dimintai keterangan ia didesak dalam waktu enam jam harus mengembalikan sepenuhnya.
“Apa yang saya sampaikan tidak didengar, padahal uang 60 juta rupiah saya mampu ngembaliin karena didesak waktu enam jam harus segera dibayar. Lalu, dilakukanlah pembayaran Rp5 juta terlebih dahulu. Dengan catatan meminta waktu satu malam. Tanpa konfirmasi itikad baik saya dikembalikan dua hari kedepannya. Jadi tutup mata telinga aja itikad baik pengembalian saya aja gak didengerin,” beber Fahrul
Justru ia sempat membela diri dengan mengatakan seandainya mau menipu, kenapa tidak Rp400 juta rupiah itu ga dibalikin semua.
“Apalagi mobil rental saya disewa dia. Merk New Avanza seharga 500 ribu perharinya,” ujarnya.
Ia justru mengatakan lebih besar nilainya mobil terbaru yang ada di rental dengan uang Rp60 juta rupiah.
“Sampai sekarang uang sewa belum dibayar dan saya akan melakukan penuntutan balik,” pungkasnya.(nw)