WALHI Kalteng Ungkap Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan Sawit di Kawasan Hutan

12 September 2024
WALHI menemukan adanya maladministrasi terkait perizinan, serta konflik agraria yang tak kunjung selesai antara perusahaan dan warga sekitar (foto.istimewa/newsway.id)

NEWSWAY.ID, PALANGKA RAYA – Aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan Kalimantan Tengah kembali disorot.

~ Advertisements ~

Hasil penelitian lapangan yang dilakukan WALHI Kalimantan Tengah pada tahun 2023 mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan oleh lima perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di area seluas 51.037 hektar, termasuk di ekosistem gambut.

~ Advertisements ~

“Perusahaan-perusahaan ini melakukan penanaman sawit di lahan gambut seluas 43.228 hektar, yang sebagian besar berada di area fungsi lindung dan ekosistem gambut budidaya,” ujar Janang Firman P, Manager Advokasi WALHI Kalteng, Rabu (11/9/2024).

~ Advertisements ~

Janang juga menyoroti aktivitas penanaman sawit di kawasan rawa, sepadan sungai, dan danau yang telah menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan.

Selain itu, WALHI menemukan adanya maladministrasi terkait perizinan, serta konflik agraria yang tak kunjung selesai antara perusahaan dan warga sekitar.

“Kebijakan Pemutihan Sawit yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai tidak efektif, dan bahkan berpotensi memperburuk komitmen perusahaan terhadap pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog