NEWSWAY.CO.ID, MAGELANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.


Namun, ia mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara tetap akan memberikan sanksi bagi peserta yang absen.


“Sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini,” ujar Bima Arya di Magelang, Jumat (21/2/2025).


Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi dalam undang-undang yang mengatur mengenai sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri acara tersebut.

“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” lanjutnya.
Meski begitu, Bima Arya masih belum membeberkan bentuk sanksi yang akan diberikan panitia kepada kepala daerah yang absen.
Ia menyatakan bahwa detailnya akan diumumkan setelah seluruh kepala daerah yang hadir berkumpul pada sore hari.
“Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi khusus yang melarang seluruh kepala daerah dari PDIP untuk menghadiri retreat kepala daerah di Magelang.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK.
Dalam Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, Megawati meminta seluruh kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang selama 21-28 Februari 2025.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” bunyi instruksi tersebut.
Bagi kepala daerah yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang, Megawati meminta mereka berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis instruksi Megawati.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDIP terkait sanksi internal bagi kepala daerah yang tetap menghadiri retreat tersebut.