NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyerahkan sertipikat tanah program Lintas Sektor (Lintor) kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan nelayan di Desa Cantung Kiri Hilir, Desa Sungai Kupang, dan Desa Banua Lawas.
Program Lintas Sektor ini merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kementerian terkait untuk memfasilitasi legalitas aset bagi kelompok masyarakat tertentu, khususnya pelaku UMKM dan nelayan tangkap.
Mendorong Ekonomi Kerakyatan
Dalam sambutannya, Bapak Wikan Heni Purba, menyampaikan bahwa sertipikat ini bukan sekadar lembar kertas legalitas, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertipikat ini dapat dijaga dengan baik dan digunakan secara bijak sebagai akses permodalan ke perbankan untuk mengembangkan usaha”. ujarnya.

Sertipikasi melalui jalur Lintor ini relatif lebih cepat karena adanya koordinasi aktif antar instansi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah bersama ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kuota program Lintor di tahun-tahun mendatang guna memastikan seluruh aset produktif masyarakat Kotabaru terdaftar secara resmi di database pertanahan nasional. (nw)
Reporter : Rizal
