NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Sebanyak 259 dari 301 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak tahun mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Penataan dan Pemerintahan Desa, Gian Widayoko, SH, saat kegiatan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Banyumas.
“Pembentukan panitia akan dijadwalkan mulai April 2027. Untuk tanggal dan tahapan lanjutan sedang kita siapkan nantinya dalam Keputusan Bupati. Perda juga masih on process dalam pembahasan,” jelas Gian Widayoko, SH, Kamis (23/07/2026).
Menurut Gian, pembiayaan pelaksanaan Pilkades Serentak ini akan bersumber dari dua pos anggaran.
“Untuk anggaran kegiatan itru diambil dari dana Cadangan APBDes masing-masing desa. Kemudian juga ada anggaran dari APBD melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dengan skema pembiayaan tersebut, diharapkan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Pemkab Banyumas saat ini tengah mematangkan regulasi teknis pelaksanaan, termasuk penetapan jadwal, tahapan, dan mekanisme pengawasan agar Pilkades Serentak 2027 dapat menjadi pesta demokrasi desa yang demokratis dan berintegritas.
“Pilkades serentak ini menjadi salah satu agenda besar Pemerintahan Desa di Banyumas untuk memastikan regenerasi kepemimpinan desa berjalan sesuai amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat,”tegasnya.
Agak pelaksanaan berjalan baik, Pemerintah desa di Kabupaten Banyumas mulai menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Pembahasan kebutuhan anggaran Pilkades mulai dimasukkan dalam Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
“Kebutuhan biaya suksesi kepemimpinan desa menjadi bagian dari penyusunan program pembangunan dan penganggaran tahun 2027,” ujarnya.
Senentara itu, Bastiar Dwiharyatno S.S.T.P Camat Jatilawang mengatakan setiap pemerintah desa telah memiliki tabungan atau dana cadangan yang dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades.
“Karena itu, alokasi anggaran perlu dibahas sejak awal dalam Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa sebagai dasar penyusunan APBDes 2027. Saat Pilkades dilaksanakan tentu akan menyita anggaran desa,” kata Bastiar, saat di konfirmasi Awak Media newsway.co.id
Menurutnya, dokumen Perencanaan Pembangunan Desa menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia berharap dengan perencanaan yang matang, kebutuhan pembiayaan Pilkades dapat terpenuhi tanpa mengganggu pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Suho, selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Banyumas mengatakan, anggaran pembangunan desa pada 2026 berkurang cukup signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Dampaknya, pelaksanaan sejumlah program pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diajak mencermati kondisi APBDes 2026 sebagai bahan menyusun perencanaan pembangunan tahun 2027. Langkah tersebut juga mempertimbangkan masih adanya sejumlah usulan prioritas yang belum dapat direalisasikan,” ucapnya.(nw)
Reporter : Suho
