NEWSWAY.CO.ID, KERTAK HANYAR – Guna memahami tugas pokok, fungsi, kewenangan, kewajiban serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebanyak 26 pambakal atau kepala desa di Kabupaten Banjar mengikuti Pelatihan Awal Masa Jabatan Tahun 2026.
Berlangsung selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026, kegiatan pembekalan digelar di Hotel Tree Park, Kertak Hanyar. Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Banjar, Rabu (13/10/2026) pagi.
Disampaikan Rakhmat Dhany, pelatihan awal masa jabatan merupakan amanat regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
“Pelatihan ini menjadi bekal bagi kepala desa terpilih untuk memahami tugas pokok, fungsi, kewenangan, kewajiban serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus memberikan pembinaan, fasilitasi dan evaluasi secara berkala guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
“Jadilah kepala desa yang berintegritas, taat aturan, tertib administrasi, transparan, akuntabel, responsif dan inovatif,” ingat Rakhmat Dhany.
Kepada 20 pambakal hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, ia secara khusus berpesan agar mengakhiri perbedaan pilihan politik dan kembali merangkul seluruh lapisan masyarakat.
“Kontestasi telah usai. Tinggalkan segala perbedaan pilihan politik, rangkul seluruh elemen masyarakat, dan jadilah pambakal yang mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu,” katanya.
Sedangkan kepada 6 pambakal hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), diingatkan tugas utama memastikan terjaganya kesinambungan pemerintahan dan program pembangunan yang sudah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan pelatihan diikuti 26 peserta, terdiri atas 20 kepala desa hasil Pilkades serentak dan enam kepala desa hasil PAW.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi, tenaga ahli atau pendamping desa, Inspektorat, serta Kepolisian Resor (Polres). Materi yang diberikan mencakup aspek akademis, operasional penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan desa, hingga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Nasrsum akademisi memberikan perspektif keilmuan. Dari tenaga ahli atau pendamping desa, materi berkaitan dengan operasional dan perencanaan pembangunan desa. Sedangkan dari Inspektorat dan Polres, pembahasan diarahkan pada aspek akuntabilitas,” jelas Hafizh Anshari.(nw)
