NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Tak tahan dengan ketidakjelasan serta nasib honor yang belum dibayarkan, seluruh PPS di Kabupaten Banjar merasa kecewa dan melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam surat terbuka itu, PPS se Kabupaten Banjar menyampaikan, bahwa mereka telah bekerja, bahkan dalam sehari 24 jam agar pemilu 2024 berjalan lancar.
Mereka kemudian mempertanyakan bagaimana bisa tugas mereka sudah selesai tetapi honor belum juga diterima hingga masa tugas berakhir.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan ke KPU Kabupaten Banjar, KPU provinsi Kalimantan Selatan dan PPK Kecamatan Martapura.
Disampaikan Ketua PPS Desa Labuan Tabu Muhammad Yusri bahwa alasan pihaknya membuat surat tersebut karena honor mereka di bulan Maret belum juga dilunasi, dengan total Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota.
“Isinya hanya meminta hak kami saja, untuk di Martapura sendiri ada 26 desa, semuanya sama sekali belum dibayar sampai dua bulan ini,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pembayaran honor PPS juga sempat ditunggak sampai dua bulan, walau sebelumnya diterima dalam keadaan full.
“Untuk pertama-tama memang lancar saja, tapi memang sempat ada beberapa kali tertunggak hingga dua bulan,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, pihak KPU terlalu banyak alasan untuk membayar honor PPS.
“Macam-macam alasan mulai dari uang yang kurang, kekurangan uangnya juga tidak ada suratnya hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Yusri berharap, PPS sebagai petugas yang terjun langsung dalam kelancaran pemilu harusnya segera dipenuhi haknya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Mashuriansyah menyampaikan, bahwa honor PPS belum dibayar karena masih menunggu hasil review dari BPKP.
“Untuk bulan Maret di tahun 2024, 12 Kabupaten/Kota bisa dibayarkan dengan hasil review inspektorat jenderal, karena nilainya di bawah Rp 2 miliar dan untuk Kabupaten Banjar di atas Rp 2 miliar belum bisa dibayarkan karena menunggu hasil review dari BPKP,” jelas Mashuriansyah.
Mashuriansyah melanjutkan, KPU RI sudah bersurat ke BPKP pada 24 April lalu, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu.
“Ini masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” pungkas Mashuriansyah.