Masyarakat Desa Cikembulan Minta Kaji Ulang Pemanfaatan HPL Sempadan Pantai Cikembulan oleh Oknum Pengusaha TH

10 September 2024
Masyarakat Desa Cikembulan kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan Aksi Penolakan Pembangunan Sepadan Pantai yang di lakukan oleh Oknum investor (Foto : Istimewa/newsway.id)

NEWSWAY.ID, JAWA BARAT – Masyarakat Desa Cikembulan melakukan Aksi, Menuntut oknum Investor berinisial TH, Mengembalikan pengelolaan pengelolaan Sepadan pantai Cikembulan kepada masyarakat.

~ Advertisements ~

Dari Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cikembulan, mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal ini Bupati Pangandaran untuk diadakan pertemuan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hasil dari pertemuan warga masyarakat Desa Cikembulan dengan Bupati, Dandim dan Kapolres Pangandaran, Senin (9/9/2024), di aula Menara laut Pangandaran, menghasilkan beberapa poin terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sempadan, Pantai Cikembulan.

~ Advertisements ~

Pertama, menyatakan bahwa pencatutan nama Panglima TNI dan Bupati Pangandaran dalam pemanfaatan HPL Sempadan Pantai Cikembulan oleh oknum berinisial TH tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik.

~ Advertisements ~

Kedua, Bupati Pangandaran dengan disaksikan Dandim dan Kapolres, sepakat untuk menutup segala kegiatan pembangunan bentuk apapun di lokasi Sempadan Pantai Cikembulan Pass.
Ketiga, Bupati Pangandaran akan mengkaji ulang permohonan HPL oleh TH terkait sempadan Pantai Cikembulan.

Keempat, Bupati Pangandaran akan melakukan musyawarah dengan seluruh stakeholder, dalam rangka tindak lanjut pemanfaatan HPL Cikembulan Pass, seminggu setelahnya.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam forum warga peduli Sempadan Pantai Pamugaran Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, menggelar rembuk warga pada 3 Januari 2024 di kantor desa Cikembulan.

Rembuk warga ini membahas terkait tandatangan kelompok warga tertentu dan individu pemangku kebijakan yang memberikan rekomendasi izin HPL Sempadan Pantai Pamugaran kepada individu perorangan tanpa persetujuan atau tidak melalui prosedur musyawarah desa, masyarakat setempat.

Rembuk tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa warga setempat mendukung pemerintah desa maupun pemerintahan Kabupaten Pangandaran dalam rangka pertumbuhan investasi di Desa Cikembulan karena mensejahterakan masyarakat.

Kebijakan yang diambil oleh pejabat yang berwenang senantiasa tidak berbenturan dengan regulasi aturan yang sudah ada. Keterwakilan masyarakat harus melalui keterwakilan lembaga yang ditunjuk oleh aturan yang sudah ada dan disepakati, bukan diwakili individu maupun kelompok tertentu.

Tokoh masyarakat dan keterwakilan warga desa meminta kepada pihak berwenang maupun investor melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat tentang konsep investasi, mater plan, konsep sosial budaya, dampak lingkungan, kemudian keberpihakan, keterwakilan dan keterlibatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Masyarakat juga menuntut HPL Sempadan Pantai Pamugaran Desa Cikembulan harus atas nama Pemda, Desa ataupun BUMDes, tidak atas nama perorangan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan dikemudian hari.

Pemerintah dan investor harus melakukan sosialisasi terbuka sebagai bentuk transparansi publik kepada seluruh masyarakat Desa Cikembulan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog