NEWSWAY.ID – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD), untuk anggota DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 memasuki agenda pemeriksaan saksi.


Agenda pemeriksaan saksi di sidang dengan terdakwa inisial A.Y dan A.S, dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (5/4).



Seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dilaksanakan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli dari BPKP, Kepabeanan dan Cukai dan LKPP.

Pada pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili oleh Riza Pramudya Maulana didampingi Dian S Amajida .

Dalam sidang, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, telahh memanggil 3 orang saksi dan 3 orang ahli.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan BAP, salah satu saksi, bernama Aulia Rahman mengaku tidak melakukan pengecekan terhadap spesifikasi barang sebelum belanja.
Saksi meminta tolong kepada A. Y untuk melengkapi sisa 5 unit kekurangan IPAD.
“Karena kesuliatan tidak ada surat kuasa antara saksi Aulia Rahman dengan CV.Kiaratama,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto.
Sidang berikutnya, akan digelar pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.