NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 22 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Bantul, Polda DIY, selama Agustus 2024.

Jumlah ini lebih banyak dari bulan sebelumnya yakni 15 kasus terungkap selama Juli 2024.


Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menegaskan, keberhasilan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Pihaknya kemudian mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kasus terakhir yakni pada 7 September 2024 juga diungkap dari laporan masyarakat. Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika ini kami menyita barang bukti enam tablet obat daftar G dengan pelaku berinisial EP (30). Ia diamankan di rumahnya di daerah Jetis, Bantul,” terang Michael.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini, menurut Michael, menjadi upaya pihaknya dalam menciptakan Bantul aman dan bebas dari narkoba.
Karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memerangi narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Michael.