NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Setelah menjalani sidang dan diputuskan dewan hakim atas kasusnya, proses penggantian antar waktu (PAW) eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana terus diproses.

Bahkan kabarnya KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengajukan PAW Rozy ke KPU RI, kabar itu disampaikan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada awak media di sela rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Banjarbaru, Jumat (20/9/2024) malam.


“Proses PAW sudah kami ajukan ke KPU RI, otomatis akan berganti dengan PAW selanjutnya. Sampai saat ini masih dalam proses, semoga berjalan lancar,” jelasnya.

Tenri memastikan, pihaknya terus berkomunikasi dengan KPU RI perihal putusan pengadilan terhadap Rozy yang terseret kasus penipuan dan penggelapan.

Ia juga berharap putusan dari KPU RI terkait PAW Rozy dikeluarkan dalam waktu dekat mengingat Pilkada akan segera dilaksanakan.
Tenri juga menyampaikan ada beberapa proses yang harus dilewati jajarannya terkait putusan hukum Rozy, bahkan pihaknya yakun putusan dari KPU RI telah dikeluarkan, walau belum diterima oleh KPU Kalsel.
“Sudah diterima dan tinggal proses administrasi saja yang akan dilewati dan segera diputuskan. Ada kemungkinan putusan sudah ada, tetapi sampai belum sampai ke kami, kami menunggu dalam waktu dekat ini,” bebernya.
Tenri juga mengatakan bahwa, KPU Kalsel sudah menyampaikan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin yang sudah inkrah, kemudian ditindaklanjuti ke KPU RI.
“Biasanya putusan juga sekaligus ada dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kami juga sambil menunggu DKPP,” tandasnya.