Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai 66,15 Gram Sabu dan 250 Butir Obat Terlarang

26 September 2024
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, yang didampingi oleh KBO Satresnarkoba dan tim, memimpin proses pemusnahan (humas.polres.banjarbaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (25/9/2024) di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 66,15 gram sabu-sabu dan 250 butir obat yang mengandung zat terlarang Karisoprodol.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru, penasihat hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah itu juga didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka, staf BNNK Banjarbaru, Perwakilan PN Banjarbaru serta para tersangka.

~ Advertisements ~

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap dari 5 TKP berbeda.

Berikut ini adalah rincian pengungkapan kasus yang menghasilkan barang bukti tersebut:

  1. Tanggal 2 September 2024, pengungkapan di Jl. A. Yani Km 28,9 Kelurahan Guntung Payung dengan tiga tersangka, AN, HS, dan LM. Barang bukti berupa 10,10 gram sabu-sabu (berat bersih 9,74 gram).
  2. Tanggal 4 September 2024, di Komplek Pondok Gemilang, Kelurahan Guntung Manggis, tersangka JN dengan barang bukti 7,08 gram sabu-sabu (berat bersih 6,66 gram).
  3. Tanggal 6 September 2024, pengungkapan di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka, dengan dua tersangka, SE dan SA. Barang bukti sebanyak 42,74 gram sabu-sabu (berat bersih 41,78 gram).
  4. Tanggal 11 September 2024, di Jl. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, tersangka FR dengan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu (berat bersih 0,14 gram) dan 273 butir obat Karisoprodol.
  5. Tanggal 19 September 2024, di Jl. Peramuan, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, tersangka RR dengan barang bukti 13,09 gram sabu-sabu (berat bersih 12,10 gram).

“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan larutan deterjen sebelum dibuang ke saluran toilet,” jelas IPTU Denny.

Sebagai pembuktian di pengadilan, disisihkan sebanyak 1 gram sabu-sabu dari setiap kasus yang diungkap.

IPTU Denny juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika kepada pihak berwenang, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan